oleh

Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Desa Tanjung Dalam

-Daerah-111 Dilihat

Upzmerdeka,Muba – Peristiwa kebakaran terjadi di sumur minyak ilegal yang berlokasi di dekat kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Blok I 28, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, pada Kamis malam 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kebakaran ini diduga kuat akibat kelalaian saat operasi pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh dua pelaku, Rusmawi Bin (Alm) Ruslan dan Tito.

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa sumber api diduga berasal dari percikan mesin pompa sedot yang digunakan untuk mengebor minyak mentah secara ilegal. Percikan tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, memicu kobaran api yang tak terkendali.

Kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api ketika digunakan, sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal milik tersangka,” ungkapnya.

Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Surat panggilan dilayangkan kepada pemilik sumur ilegal, Rusmawi Bin (Alm) Ruslan, sebanyak dua kali. Pada panggilan kedua, Rusmawi akhirnya berhasil ditemukan di rumahnya.

Saat kami kirim panggilan kedua, tersangka ada di rumah. Kami langsung bawa dia ke Polsek untuk diperiksa,” ujar AKP Yohan.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan aparat kepolisian, Rusmawi mengakui bahwa sumur minyak yang terbakar adalah miliknya dan Tito.

(Red/BambangMaulana)