Dari kasus lama hingga laporan terbaru, konsistensi warga kawal transparansi anggaran desa tak pernah padam
Upzmerdeka- Banyuasin – Masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, kembali harus menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Melalui tokoh masyarakatnya, Aswani Kirom, warga resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Menang berinisial IW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp898.693.000.
Aswani tampil sebagai perwakilan warga yang menandatangani laporan resmi dan melengkapinya dengan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa 2024. Dokumen itu disebut penuh kejanggalan, mulai dari dugaan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, hingga keterlibatan warga yang dipaksa menandatangani SPJ tanpa penjelasan.
“Dana desa adalah hak rakyat. Kalau tidak transparan, itu jelas merugikan masyarakat. Kami datang membawa bukti, bukan hanya cerita,” tegas Aswani saat menyerahkan laporan, Senin (29/09/2025)
Indikasi Penyimpangan
Dalam laporan warga yang dipimpin Aswani, terungkap beberapa dugaan pelanggaran:
- Dana desa hampir Rp900 juta direalisasikan tanpa transparansi.
- Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dicurigai fiktif.
- Sejumlah pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga mark-up.
- Warga dipaksa tanda tangan SPJ tanpa pemahaman jelas.
Enam nama tercatat dalam dokumen SPJ – berinisial ED, MK, FS, SA, P, dan ZA – namun keterlibatan mereka dipertanyakan.
Rekam Jejak Perlawanan
Langkah Aswani Kirom bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu, ia bersama tokoh masyarakat lain juga pernah melaporkan Kepala Desa Tanjung Menang sebelumnya, DN. Laporan itu berujung pada vonis penjara bagi DN karena terbukti menyalahgunakan Dana Desa.
“Pengalaman lalu jadi pelajaran. Kami tidak ingin kasus lama terulang. Setiap ada kejanggalan, harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Aswani.
Kawal dengan LSM dan Media
Menyadari sulitnya memberantas praktik penyimpangan, Aswani menegaskan pihaknya akan menggandeng LSM dan media massa untuk mengawal kasus ini.
“Kasus semacam ini sering berhenti di tengah jalan. Karena itu, kami butuh LSM untuk advokasi hukum dan media untuk kontrol publik. Transparansi adalah senjata kami,” katanya.
Langkah Serius
Tidak hanya ke Kejari Banyuasin, laporan warga Desa Tanjung Menang yang dipimpin Aswani juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Polda Sumsel. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi laporan diabaikan.
“Ini bentuk keseriusan warga. Kami ingin tunjukkan bahwa masyarakat berhak mengawasi jalannya pembangunan desa,” ujar Aswani.
Belum Ada Klarifikasi dari Kades
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Menang IW belum memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyelewengan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai keberanian Aswani Kirom melaporkan kasus dengan bukti tertulis merupakan langkah maju. “Biasanya warga hanya berani mengeluh. Kali ini ada bukti konkret yang dibawa ke penegak hukum. Itu artinya masyarakat benar-benar serius,” ujar salah satu tokoh desa.
Aswani, Teladan Warga Desa
Keberanian Aswani melaporkan kepala desa untuk kedua kalinya menjadikannya teladan di mata warga. Ia dianggap sebagai simbol suara rakyat yang tidak takut menghadapi praktik penyalahgunaan wewenang.
“Kalau rakyat diam, dana desa hanya jadi bancakan. Tapi kalau rakyat berani, maka hukum akan bekerja. Kami tidak akan berhenti sampai desa ini dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aswani.
(Redaksi)