Upzmerdeka– Pagar Alam, Sumatera Selatan — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam belum juga cair sejak Januari 2025 hingga Juni 2025. Hal ini menimbulkan keluhan dari para pegawai yang merasa hak mereka diabaikan oleh pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, menjelaskan bahwa belum cairnya TPP bukan karena unsur kesengajaan. “Kami masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Rencananya akan dicairkan sebelum Lebaran Idul Adha,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, memasuki bulan Juni, TPP masih belum dibayarkan. Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka bahkan belum menerima informasi resmi. “Kami sudah bertanya ke BPKAD, katanya SK (Surat Keputusan) saja belum ditandatangani oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah,” ungkapnya.
Ketua DPC Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pagar Alam, bersama Sekretarisnya, Herian Ardiansyah, juga menyampaikan kekecewaannya. Mereka sempat menemui langsung Kepala BPKAD dan mendapatkan jawaban serupa — pencairan masih menunggu izin Kemendagri.
“Kalau hak pegawai tidak dipenuhi, tapi kewajiban mereka terus dituntut, ini tidak adil. Apalagi nominal TPP per ASN sebesar Rp800.000 per bulan. Jika dihitung dari Januari sampai Juni, totalnya sudah mencapai hampir Rp4,2 miliar untuk 2.631 ASN dan PPPK,” tegas Herian.
Belum adanya kejelasan pencairan hingga pertengahan tahun dinilai menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan pegawainya. Banyak pihak meminta agar Wali Kota segera menandatangani SK dan mencairkan hak para pegawai. (Rls)