oleh

Pihak dinas lalai dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembuatan gedung LABKESMAS tidak taat K3,,???

-Muba-344 Dilihat

UPZMERDEKA,MUBA – Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi pada hari kamis tgl 31 Oktober 2024,

Terpantau oleh awak media Diduga proyek milik dinas kesehatan tidak menggunakan alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak,
“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat di tawar menawar,

Kami menduga jika penerapan K3 di proyek yang tidak memakai K3 ada 4 yang kerja dari lebih kurang 60 tenaga kerja yang ada hanya sekedar formalitas saja.

Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan Pondasi besi yang di gotong Beberapa pekerja dan ngaduk semen dan pasir.

Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.

“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan saja,

Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.

“Saya harapkan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tegaskan kepada perusahaan dalam hal ini bila perlu jangan ada yang lalai dengan K3,
Yang dikerjakan oleh,PT RAMBUTAN SAKIT PERKASA
Pekerjaan : pembangunan Baru LABKESMAS (DAK fisik)
Dengan pagu Rp. 11.451.448.000.00,- anggaran dari Dinas kesehatan katanya,

Dari hasil komfirmasi dengan PPK nya ibuk (L) dan PPTK ibuk (S,T) melalui via WhatsApp di arahkan oleh buk (L) dengan pihak PT RAMBUTAN sedang yang berwenang penuh itu pihak dinas atau PPK nya, jadi seolah olah dinas sudah ada kesepakatan untuk kongkalikong masalah K3,

Menurut pendapat salah seorang anggota LSM yang mana tidak mau di tulis namanya proyek pembuatan gedung LABKESMAS baru banyak penyimpangan dari RAB salah satu nya K3,,,”tutupnya,”