Upzmerdeka, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengirimkan Perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan nomor register Perda sebelum penetapan dan pengundangan.
Namun hingga saat ini evaluasi dari Kemendagri terhadap APBD Perubahan tahun anggaran 2024 Provinsi Bengkulu belum kunjung didapatkan. Artinya, sejak disahkan menjadi Perda hampir 2 bulan, evaluasi APBD Perubahan 2024 belum tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,.M.Kes., menjelaskan belum bisa diundangkannya APBD Perubahan tahun anggaran 2024 Provinsi Bengkulu tersebut lantaran masih ada beberapa hal yang dikoreksi oleh pihak kementerian.
”Ada beberapa koreksi di Kementerian Dalam Negeri, mungkin Minggu ini selesai dan Senin itu kayaknya sudah bisa kita jalankan,” Kata Isnan, Kamis (17/10/2024).
Dikatakan Isnan, keterlambatan evaluasi yang terjadi ini juga dipengaruhi oleh sistem dalam penyampaian berbasis aplikasi yang mengalami kendala, sehingga ada hal-hal atau mekanisme yang harus diperbaiki.
”Secara Indonesia sistemnya itu ada yang trouble, sistem SIPD-nya dan sekarang sedang diperbaiki, tapi secara substansi persetujuannya sudah selesai, tinggal ada beberapa mekanisme di sistem dan itu sekarang sedang diurus di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Isnan juga memastikan APBD Perubahan tahun Anggaran 2024 tersebut akan segera direster dan diundangkan serta mulai direalisasikan secepatnya di sisa tahun 2024 ini.
”Tentu terkejar, biasanya setiap tahun itu kita itu November sudah selesai evaluasi, sekarang kita masih di Oktober awal kita sudah selesai, tinggal minggu ini lagi diselesaikan,” tutup Isnan.