Upzmerdeka, Indragiri Hulu – Panglima Raja Cindai mengungkapkan penolakan kesepakatan Tapal Batas Desa Talang Jerinjing. Rabu. (16/10/2024) saat di konfirmasi
Atas dasar tidak ada fakta secara geografis nya sejarah Desa Talang Jerinjing berbatas dengan Desa Sungai raya, di tambahkan nya lagi bahwa memang ada upaya kesepakatan sebelum nya namun setelah di lakukan dan di kaji ulang bahwa sangat tidak logika dan gak masuk akal ada nya untuk menyepakati soal tapal batas.
Dalam hal ini yang mana dari Desa sungai raya mengajukan aspirasi melalui aksi demo di BPN Inhu beberapa waktu lalu, dengan persoalan untuk melegalkan dugaan sengketa lahan HGU PT. Alam Sari Lestari.
hal ini diduga untuk manfaatkan agar lebih kuat dalam penguasaan area dengan dalil wilayah Desa sungai raya tak ada dalam HGU, sudah jelas ada 13 Instansi yag melegalkan proses HGU itu, secara tidak langsung sudah pasti terbatas dengan sendiri nya wilayah masing masing desa, terlebih lagi berdasarkan sejarah zaman dulu makin lebih jauh lagi soal batas batas wilayah ini, (red)
Komentar