Upzmerdeka, Bengkulu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Saerah (PAD) dari sektor retribusi sampah hingga Juli 2024 yakni sebesar Rp600 juta dari target yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp3,5 miliar.
“Untuk PAD sampah sampai Juli 2024 kurang lebih Rp600 juta. Kami kejar target terus, karena PAD sampah kita ini mulai diberlakukan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ucap Riduan, Minggu (18/08/2024).
Riduan mengatakan, mulai tanggal 1 Agustus 2024 pihaknya juga mulai melakukan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
“Jadi di TPA itu, ketika mobil umum yang membuang sampah kita kenakan retribusi. Sebab di TPA biaya operasionalnya juga tinggi, karena menggunakan ekskavator yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) saat digunakan dan untuk biaya retribusi tersebut tidak termasuk pada jasa maupun peralatan yang digunakan,” ujarnya.
Ditambahkannya, tarif untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sementara untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Dengan begitu, Riduan berharap, seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar bisa tertib dalam melakukan pembayaran retribusi sampah, sebab dengan dana yang di berikan akan berdampak juga pada pelayanan.
“Dengan optimalnya pendapatan dari retribusi sampah pihak DLH akan mengadakan armada yang lebih banyak. Sebab selama ini penghambat kami armada yang minim dengan adanya armada yang banyak membuat kami bekerja lebih cepat,” tutup Riduan.