UPZMERDEKA.ASIA ,PALEMBANG — Dengan di sitanya tanah dan bangunan eks asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang oleh Kejaksaan dan di nyatakan asset Pemprov Sumsel berdampak merugikan pembeli tanah hingga puluhan milyar rupiah.
“Kenapa bisa terbit sertifikat itulah sumber masalah yang rugikan pembeli tanah hingga puluhan milyar”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Proses pembuatan sertifikat di mulai dari pendaftaran sampai dengan pengukuran itulah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat”, lanjut Deputy K MAKI itu.
Kemudian Feri Kurniawan menyatakan, “Sudah ada laporan Polisi terkait status kepemilikan sehingga menghambat terbitnya sertifikat namun aneh bisa terbit sertifikat itu yang harus di ungkap”.
“Apakah Laporan polisi sampai dengan penyidikan dan mungkin sudah ada tersangka kemudian SP.3 menjadi dasar penerbitan sertifikat menjadi keyakinan pembeli membeli tanah”, ulas Deputy K MAKI itu.
Selanjutnya Feri berpendapat, “apa dasar SP.3 juga harus di teliti sehingga penyidik berkeyakinan menerbitkan SP.3 dan menjadi dasar penerbitan sertifikat”.
“Tugas berat Kejaksaan untuk tetap fokus ke penyidikan kepada proses pendaftaran dan pengukuran dan apa dasar alas hak tanah”, pungkas Feri Kurniawan.