UPZMERDEKA.ASIA ,PALEMBANG — Perkara – perkara yang tertunda karena Pilkada serentak sepertinya akan lama proses penyidikan dan penindakan yang belum di ketahui apa penyebabnya menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).
“Mungkin karena yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum terpilih menjadi kepala daerah sehingga APH menjadi serba salah”, ujar Kordinator K MAKI Bony Balitong.
“Penegakan hukum di Sumsel terkesan lamban dan menjadikan Sumsel stadium 5 penegakan hukum di NKRI”, ucap Bony Balitong.
“Butuh penegak hukum yang tangguh dan punya basic penyidikan yang mumpuni serta tidak bertindak seolah kuasa hukum seperti pada perkara pertambangan di Lahat”, ulas Kordinator K MAKI itu.
“Apalagi saat ini ada 3 perkara hukum yang menjadi sorotan masyarakat dan nasional yaitu, Pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Perkara dugaan korupsi penjualan asset negara Yayasan Batanghari Sembilan dan perkara ilegal Drilling”, tegas Bony Balitong.
“Terduga pelaku bukan termasuk yang di usung partai penguasa sehingga harusnya dengan mudah di lakukan penindakan”, tandas Kordinator K MAKI itu.
“Mungkin perlu berkirim surat ke Presiden agar APH segera bertindak tegas sebelum pelantikan Kepala Daerah”, pungkas Bony Balitong.
Komentar