UPZMERDEKA.ASIA ,PALEMBANG — Dugaan korupsi dan penyerobotan lahan asset negara milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) oleh fihak lain dapat di ungkap dengan meminta keterangan pembeli, surat Pemkot Palembang dan SP.3 Dirkrimum Polda Sumsel.
Asset YBS berupa asrama putri di jalan Mayor Ruslan berpindah tangan diduga karena surat Pemkot Palembang dan SP.3 Dirkrimum Polda Sumsel menjadi alas hak pembuatan SK sertifikat kepada fihak lain.
“Namun pengungkapan dapat di mulai dari keterangan pembeli terkait proses jual beli hingga terbitnya SK sertifikat”, ucap deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Siapa yang menawarkan dan menjual asset tersebut dan kenapa pembeli dapat meyakini akan terbitnya sertifikat atas nya”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Untuk memperjelas proses penerbitan sertifikat tanah maka bagian pendaftaran tanah dan bagian pengukuran menjadi saksi kunci kenapa bisa di proses sampai terbitnya peta bidang tanah untuk pembuatan SK sertifikat”, papar Feri lebih lanjut.
“Apakah dokumen surat Pemkot Palembang dan SP.3 perkara tanah di Polda Sumsel berupa fotocopy atau asli dalam proses pendaftaran sertifikat”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Kemudian dalam proses pengukuran siapa saja fihak terlibat yang tahu status tanah tersebut hingga terbit peta bidang”, jelas Feri kurniawan.
“Keterangan pembeli menjadi kunci dari pengungkapan perkara karena hanya pembeli yang tahu semua proses terbit SK sertifikat termasuk aliran dana”, kata Deputy K MAKI itu.
“Fokus kepada surat Pemkot, surat SP.3 dan keterangan pembeli akan mempermudah penyidik ungkap aktor penyerobotan asset negara yang dititipkan ke YBS”, tegas Deputy K MAKI.
“Keterangan saksi diluar keterangan pembeli, mantan Sekda, Kakan BPN dan petugas Polda Sumsel hanya melengkapi berkas perkara”, pungkas Feri Deputy K MAKI.
Komentar