oleh

Sebaiknya Jamwas awasi Jaksa peneliti perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel, K MAKI : berpotensi bias

Upzmerdeka.asia ,palembang — Perkara dugaan pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel saat ini sudah ditangani Jaksa peneliti dari Kejati Sumsel sebelum pelimpahan P.21 tahap 1 dan tahap 2 ke JPU untuk dilanjutkan ke Persidangan.

“Jaksa peneliti punya hak merubah alur penyidikan penyidik pidana umum Polri berdasarkan berdasarkan kewenanganya dalam Kuh Pidana”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Namun akan berpotensi mengaburkan perkara kalau salah telaah dan bila terlibat menjadi mafia kasus mencari keuntungan dari mengaburkan perkara”, ucap Deputy K MAKI itu.

“Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, potensi itu bisa saja terjadi dengan narasi tidak ada yang menyuruh merubah isi akta berbeda dengan minuta”, lanjut Feri Kurniawan.

“Atau Jaksa peneliti patut diduga mendapat perintah dari orang yang posisinya lebih tinggi untuk membuat perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel mengarah ke perkara keperdataan”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Semua potensi yang tidak baik ini harus di cegah oleh Jamwas Kejaksaan Agung agar perkara ini on the track tidak berbelok karena ada kesepakatan di luar hukum atau gratifikasi dengan nominal besar”, tegas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Perkara ini menjadi PR besar Presiden Prabowo yang mencanangkan pemberantasan mafia kasus dan juga PR besar para pegiat anti korupsi untuk menjaga perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya”, pungkas Deputy K MAKI itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *