oleh

Rapat Deadlock: JAMPPI Desak Kuota 32% Tenaga Kerja Lokal pada Pembangunan Pabrik Pusri IIIB Palembang 

-Palembang-38 Dilihat

UPZmerdeka.asia-Palembang, polemik penerimaan tenaga kerja asing serta tidak diakomodir nya tenaga kerja lokal dalam pembangunan pabrik PT.Pusri IIIB Palembang yang dimulai awal tahun 2024, membuat ratusan pemuda dan mahasiswa Palembang melakukan aksi massa turun ke jalan menyuarakan aspirasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam JAMPPI (Jaringan Pemuda Mahasiswa Palembang peduli Demokrasi) melakukan aksi massa di beberapa tempat Kantor Pemkot Palembang tgl 23 Mei 2025 dan kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi tgl 26 Mei 2025 dengan satu tuntutan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal sebesar 32% dalam pembangunan pabrik PT Pusri IIIB Palembang.

Dari aksi massa JAMPPI sebanyak dua kali di dua tempat berbeda kemudian terjadi perundingan yang di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang antara JAMPPI dengan PT.Pusri bersama mainkontraktor dan subkontraktor pelaksana pembangunan pabrik PT Pusri IIIB Palembang pada tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Disnakerkot Palembang.

PT.Pusri yang diwakili oleh Rustam Effendi sebagai VP Humas dalam rapat tersebut menyampaikan “perlu saya sampaikan bahwa PT.Pusri dalam proses penerimaan tenaga kerja akan transparan, dan mengenai pemberitaan ucapan Dirut PT Pusri soal 4000 tenaga kerja yang akan direkrut dalam pembangunan pabrik Pusri IIIB ini akan dilakukan secara bertahap, dimana saat ini sudah ada 900 orang tenaga kerja yang diterima”, jelas nya. “Lalu, dalam penerimaan tenaga kerja, itu tidak dilakukan oleh Pusri, tapi di laksanakan oleh perusahaan Wuhan dan Adhikarya sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan pabrik Pusri IIIB Palembang, dan untuk persentase penerimaan tenaga kerja sekitar 52% untuk seluruh provinsi Sumsel”, sebut Rustam Effendi melanjutkan.

Sempat terjadi perdebatan dan tegang dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Disnakerkot Palembang antara pihak JAMPPI dengan Disnaker Provinsi yang diwakili oleh Kasi Purna Kerja & TKA Bidang Penempatan Tenaga Kerja Baidiah Febriani dalam hal retribusi tenaga kerja asing sebesar 100 dollar perbulan yang tidak bisa diterima oleh Disnaker kota Palembang dikarenakan tempat kerja lintas daerah. Perwakilan JAMPPI Anwarul Fitro bertanya kepada pihak Pusri beserta Wuhan dan Adhikarya “terkait data data tenaga kerja yang diterima sebesar 52% apakah ada datanya, dan bagaimana dengan proses penerimaan tenaga kerjanya sebanyak 900 orang apakah sudah dilaporkan ke pihak Disnaker Kota Palembang”, tanyanya. Yang kemudian langsung dijawab “kalau Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, belum menerima laporan terkait proses dan data tenaga kerja yg di dipekerjakan oleh pihak Wuhan dan Adhikarya”, sahut Sekdin Pratama Rayan Suari menjawab pertanyaan JAMPPI.

Rapat yang baru berjalan 1,5 jam lebih, mendadak usai setelah pihak JAMPPI menyatakan sikap agar ada pertemuan langsung antara Komisaris Utama PT Pusri dengan Walikota Palembang Ratu Dewa “rapat ini tidak memberikan keputusan, karena yang hadir adalah perwakilan yang tugasnya menjawab normatif”, sahut Yudin Hasmin. “Dan kami atas nama masyarakat meminta pertemuan langsung antara pihak PT Pusri yang diwakili oleh Dirut atau Komut dengan walikota Palembang Ratu Dewa untuk membahas soal porsi 32% penerimaan tenaga kerja lokal dalam pabrik Pusri IIIB Palembang”, tegasnya.