Upzmerdeka, Indragiri Hulu – sesuai dengan Keputusan Lelang di KPKNL Pekanbaru yang mana PT.SBP muncul sebagai pemenang lelah dari HGU PT. Alam Sari Lestari, dalam hal ini saat di konfirmasi di Lapangan melalui juru bicara PT.SBP Raja Cindai Rabu (16/10/2924) mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya mengambil Hak nya sesuai dengan apa yang sudah di lelang dari keseluruhan total HGU.
Adapun terkait isu konflik dalam hal ini Perusahaan tetap komitmen sesuai keputusan lelang, adapun pihak pihak yang ingin menggugat maka di persilahkan menempuh jalur hukum jika memang ada hak hak mereka yang terduga menyerobot Areal HGU.
Silahkan untuk mengajukan gugatan sesuai data masing masing, ataupun jika ada keingin mau mediasi kami selaku perusahaan siap menampung aspirasi asalkan sesuai dengan data dan fakta yang dimiliki, yang mana saat ini sudah ada beberapa orang yang akan di tetapkan sebagai tersangka di Polda Riau yang mana sudah di laporkan oleh TIM Kurator sebelum nya. pada kenyataan nya dalil dalil yang di kedepankan dalam penyampaian nya hanya itu itu saja yang di bolak balik, tanpa ada kejelasan fakta, red