Upzmerdeka, Batang Hari – Pihak Perusahaan PT. Sawit Desa Makmur (SDM) Di Wilayah Desa Sei.Ruan, Sei. Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Lukman Hakim Pihak PT. Sawit Desa Makmur Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan Oknum TNI Kepada Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Sesuai Laporan Dengan Surat Pengaduan Nomor STTL/27/IX/2024 Tanggal 3 September 2024. Selasa (03/09/2024)
Menurut Keterangan Monang Sitanggang Kuasa Hukum Pihak Perusahaan PT. Sawit Desa Makmur (SDM) melaporkan tentang adanya Tindak Pidana “Menghalang-halangi Kegiatan Land Clearing yang dilakukan oleh Kontraktor PT. Sawit Desa Makmur (SDM)
Kemudian ada Oknum TNI datang yang menghalang-halangi dan Mengaku-ngaku memiliki lahan dalam wilayah HGU PT. Sawit Desa Makmur (SDM), maka kita melakukan pelaporan kepada Detasemen Militer Daerah Militer II/Sriwijaya atas dasar-dasar bahwa ada Oknum TNI mendatangi Pihak PT. SDM untuk menghentikan pekerjaan dengan menggunakan Atribut TNI di Area HGU PT. SDM
Monang Sitanggang juga mengatakan saat dikonfirmasi oleh Awak Media terjadinya Oknum TNI menghalang-halangi Pihak Perusahaan PT. SDM bekerja sekitar bulan Juli 2024 dan terakhir kejadiannya kemarin diakhir bulan Agustus 2024 jadi ada dua kali kejadiannya, maka kita melaporkan mereka ke pihak Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya tersebut dengan melampirkan bukti video saat didatangi tiga orang anggota TNI dengan menggunakan atribut TNI
Kalau yang dilaporkan tersebut sudah tertera dalam laporan pengaduan, siapa-siapa saja sudah kami tuangkan dalam laporan pengaduan, tapi wilayahnya di Kecamatan Mersam dan bukti-bukti kepemilikan daripada Perusahaan PT. Sawit Desa Makmur (SDM) dia memiliki HGU
Jadi ada yang mengaku-ngaku pula memiliki tanah dalam HGU PT. SDM dan saat PT. Sawit Desa Makmur (SDM) sedang membersihkan lahan (Land Clearing) dihalang-halangi oleh Oknum TNI dan Oknum TNI yang menghalang-halangi tersebut mengakui mempunyai hak didalam lahan HGU PT. SDM, saat menghalang-halangi mereka juga memakai Atribut TNI dan mereka lebih dari sepuluh orang yang datang ke lahan HGU PT. SDM
Dikatakan oleh Monang Sitanggang kuasa hukum PT. SDM Hasil dari laporan tadi, mereka akan segera ditindak lanjuti apa dasar-dasarnya Oknum TNI tersebut memiliki lahan didalam HGU PT. SDM dan menurut Monang Sitanggang kalau pasal-pasal untuk dimasukan pidananya itu adalah undang-undang militer yang jelas dalam pidananya yaitu menghalang-halangi, kalau ada bentuk intimidasi, pengancaman itu nanti pihak penyidik Polisi Militer yang berwenang. Sebut Monang Sitanggang Kuasa Hukum Pihak Perusahaan PT. Sawit Desa Makmur (SDM) (Red)