Upzmerdeka,Palembang — Perkara suap, penjualan asset negara, pemalsuan dokumen dan mafia tanah pada perkara penjualan asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan sepertinya akan berjalan lamban dan alot.
“Saksi yang akan di periksa dan belum di periksa punya power yang mungkin membuat penyidik agak kurang leluasa”, ujar Bony Balitong kordinator K MAKI.
“Mantan Kakan BPN Kota Palembang dan pejabat Polda Sumsel penanda tangan SP.3 adalah orang – orang yang punya pengaruh besar”, ungkap Kordinator K MAKI itu.
Bony juga menyatakan kepada awak media, “Kemudian siapa yang menjual asset YBS tersebut dan notaris yang membuat Akta Jual Beli saksi kunci dalam perkara ini mungkin akan berkicau bila di mintai keterangan”.
“Isue yang beredar bahwa ada oknum aparat yang terlibat dalam penjualan tanah YBS ini mungkin akan menghambat proses penyidikan”, ujar kordinator K MAKI itu.
“Tidaklah mungkin staff BPN Kota Palembang menjadi makelar tanah karena mereka tidak membuat keputusan, kebijakan dan menerima aliran dana penjualan tanah asrama YBS itu”, jelas Bony Balitong.
“Perkara ini masuk ranah suap, penjualan asset negara tidak sah, pemalsuan dokumen dan utamanya tindak pidana korupsi oleh mafia tanah”, ucap Kordinator K MAKI itu.
“Butuh keberanian dari penyidik dan Kajati Sumsel untuk ungkap perkara ini karena pelaku kejahatan merupakan orang yang siap secara financial dan pengaruh di level atas”, pungkas Bony Balitong.
Komentar