Musi Banyuasin – Susianna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin karena menyimpan 35 paket sabu di pondok belakang rumahnya.
Warga Jalan Dusun Lama, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di sekitar rumahnya.
Untuk itu, polisi menggerebek pondok di belakang rumah Susianna pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 18.23 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkapkan aktivitas penjualan beli narkotika di pondok tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Muba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah bukti barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu saat menggeledah lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 8,19 gram.
Selain itu, juga diamankan dua klip plastik bening serta sebuah dompet berwarna emas.
Setelah diinterogasi, Susianna mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Palarso Sinaga mengatakan bahwa ia akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkotika yang ada. Bekerja sama dengan sangat penting masyarakat dalam upaya ini,” ujar Budi Mulya.
Dari penangkapan tersebut Satres Narkona menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 8,19 gram.
Selain itu, juga diamankan dua klip plastik bening serta sebuah dompet berwarna emas.
“Barang bukti tersebut benar milik tersangka dan saat ini telah diamankan bersama tersangka,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Susianna akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Muba dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga wilayah tetap aman dari bahaya laten narkoba,”tegasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba serta aktif melaporkan bila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar
“Mari bersama-sama kita menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,”
(BM)
Komentar