Upzmerdeka.asia ,palembang — Perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel sepertinya akan alot karena terlapor berjuang mati – matian untuk tidak di tersangkakan.
“Namun akan aneh bila Bareskrim tidak meminta keterangan mantan Gubernur Sumsel karena Unsur Perbuatan Melawan Hukum ada di dalam akta berupa pernyataan mantan Gubernur Sumsel”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Konstruksi hukumnya sangat jelas yaitu ada perbedaan antara isi Minuta dan isi Akta yaitu nyata dan halusinasi”, jelas Deputy K MAKI itu dengan tertawa.
“Belum ada dalam aturan perundang – undangan halunisasi di jadikan putusan administrasi negara dengan dalih Mal Administrasi”, kata Feri melanjutkan pernyataannya.
“Tapi semua tergantung sudut pandang penyidik Bareskrim apakah hanya pembuat akta yang di persalahkan karena turut perintah salah atau SP.3 karena terlapor terpilih menjadi Kepala Daerah”, ucap Deputy K MAKI itu dengan mimik serius.
“Program Presiden untuk memberantas tindak pidana terkait pimpinan daerah dan pemberantasan korupsi seakan tidak berlaku pada perkara dugaan pemalsuan akta RUPSLB ini”, ungkap Feri.
“Presiden RI harus tahu bahwa ada penegakan hukum yang diduga tidak berjalan sebagimana mestinya karena pelaku diduga kebal hukum”, pungkas Deputy K MAKI itu.