oleh

Perkara korupsi usai Pilkada tidak ada lagi hambatan, K MAKI : butuh keberanian

-Hukum, K MAKI, Palembang-123 Dilihat

UPZMERDEKA.ASIA ,PALEMBANG — Usai pilkada perkara hukum yang terganjal karena penundaan proses hukum oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di harapkan segera berjalan tegak lurus dengan penegakan hukum.

“Perkara pemalsuan isi dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel dan Perkara asrama putri YBS segera kejar tayang”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Waarmerking dalam akta notaris Elma yang berbeda isi dengan minuta akta Wiwik terkait peristiwa RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 tak lagi terhambat pemanggilan saksi mantan Gubernur Sumsel selaku penyata dalam akta”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Kemudian perkara penjualan tanah asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan menjadi atensi khusus Kejati Sumsel terkait mafia tanah”, kata Feri lebih lanjut.

“Perkara ilegal Drilling juga harus menjadi prioritas APH karena diduga merupakan penadahan barang curian milik negara”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Jangan sampai APH mendiamkan 3 perkara krusial yang menjadikan Sumsel stadium 4,5 penyakit korupsi”, tegas Feri Kurniawan.

“Tergantung niat dan keberanian serta moralitas APH untuk ungkap perkara yang menjadi atensi nasional ini”, pungkas Feri Kurniawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *