Upzmerdeka.asia ,palembang — Penetapan 3 tersangka dugaan pemalsuan isi akta RUPSLB bank Sumsel tahun 2020 menjadi perhatian publik terkait dengan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel dalam perubahan isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel itu.
Berawal dari RUPS LB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang Bangka tahun 2020 yang menetapkan Mulyadi menjadi calon Direktur Bank Sumsel.
Nama Mulyadi tercantum di dalam minuta akta Notaris Wiwik yang menjadi
Perwakilan notaris Elma di Provinsi Bangka Belitung untuk RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Entah kenapa terjadi perubahan isi akta notaris Elma yang tidak sesuai dengan minuta akta notaris Wiwik yang disepakati 27 pemegang saham Bank Sumsel Babel.
Elma, Wiwik dan Irvan di tetapkan tersangka atas perubahan isi akta notaris RUPSLB atas laporan Mulyadi selaku fihak yang dirugikan di Bareskrim Mabes Polri.
Namun notaris Wiwik meninggal dunia setelah penetapan tersangka yang jelasnya memberatkan notaris Elma dan Irvan staff notarisnya.
Menjadi pertanyaan masyarakat dan para pemerhati hukum serta pegiat anti korupsi apa motive merubah isi akta yang dinyatakan mantan Gubernur Sumsel hanya persoalan mall administrasi.
Mall administrasi yang dinyatakan Bareskrim sebagai dugaan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dengan penetapan 3 orang tersangka dari beberapa tersangka lainnya yang mungkin akan di tetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Namun pengesahan akta ini menjadi dasar penetapan pengurus Bank Sumsel Babel melibatkan Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel serta pejabat OJK Sumsel.
Perkara ini akan berlanjut setelah Pilkada dengan keterangan mantan Gubernur Sumsel terkait mall administrasi yang dinyatakannya bukan perbuatan pidana atau sebatas administrasi saja.
Yang mungkin akan menjerat mantan Gubernur Sumsel sebagai pelaku dugaan pemalsuan dokumen karena diduga merubah isi dokumen Akta yang berbeda dengan minuta.
Apakah nantinya perkara pemalsuan ini berlanjut ke perkara lain seperti perkara korupsi karena akta menjadi bukti pengeluaran keuangan Bank Sumsel Babel yang tidak sah, menunggu selesainya Pilkada 2024.
Komentar