Upzmerdeka, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu
nomor 800/2185/BKPSDM.II/2024 terkait dengan imbauan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT pada Pilkada 2024.
Dikeluarkannya SE tersebut sebagai salah satu upaya Pemkot Bengkulu dalam menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi di Kota Bengkulu sera dapat berjalan dengan transparan, adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
“Diterbitkannya SE ini, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen mengajak seluruh ASN dan PTT untuk mematuhi aturan dan menjaga netralitas, serta mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 yang aman,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, Rabu (17/07/2024).
Lanjut Gita, dalam menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 menadatang, seluruh ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Tanpa terkecuali seluruhnya harus netral, tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon manapun,”jelasnya.
Ditambahkannya, apabila ditemukan ASN maupun PTT yang terlibat dalam kegiatan politik praktis maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ada ASN dan PTT yang terlibat maka dapat dikenakan sanksi, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.
Komentar