Upzmerdeka.asia ,muara enim — Hukuman etik DKPP kepada penyelenggara Pilkada Muara Enim sangat memprihatinkan karena melibatkan panitia dalam hal ini KPU dan pengawas Pilkada yaitu Bawaslu Muara Enim.
Terkesan masive dan terencana yang patut diduga untuk memenangkan salah satu paslon Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim.
“Bila dilihat dari putusan itu secara ilmiah dan hitungan matematis maka berdampak merugikan semua paslon lainnya”, ungkap Kordinator K MAKI Bony Balitong di sela sakitnya dan sedang menjalani perawatan di RS Fatimah.
“Agar Pilkada Muara Enim bisa di bersihkan dari unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana maka hanya dua putusan yang sebaiknya di putuskan Mahkamah Konstitusi yaitu ” Diskualifikasi paslon terlapor atau Pilkada ulang “, tutup Bony kordinator K MAKI karena akan akan menjalani operasi bedah.
Sementara Deputy K MAKI berpendapat, “Pilkada harus di ulang atau di batalkan dan penunjukan PJ Bupati hingga di lakukan Pilkada ulang seperti Pilkada ulang kotak kosong”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Kenapa kami berpendapat demikian karena yang dirugikan dengan Pilkada yang berpotensi tidak jurdil ini adalah masyarakat Kabupaten Muara Enim itu sendiri”, kata Feri lebih lanjut.
“Biaya yang di keluarkan negara adalah resiko untuk mendapatkan pimpinan daerah yang bersih dan tidak berpotensi tindak pidana korupsi”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Pelajaran mahal yang harus di bayar oleh pemerintah pusat dan daerah untuk pilkada yang jurdil dan membersihkan Kabupaten Muara Enim dari peristiwa masa lalu yang kelak”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
Komentar