Sekayu – Pelaku perampokan yang di lakukan oleh seorang wanita ibu rumah tangga di Dusun 1 Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Yang terbilang cukup sadis dan kejam, Yang mana, Pelaku saat melancarkan aksinya, terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan memukul kepala korban hingga terkapar tidak berkutik.
Peristiwa perampokan yang di lakukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Hirauwati (40) Alias Etik atau sering di panggil Ompong Wargga Dusun 1 Desa Toman Kec Babat Toman Muba.
Sementara, korban perampokan bernama Kartini (64) Tahun Wargga Jalan Toman Sari No : 600 Dusun 1 Desa Toman Kec Babat Toman Kab Muba.
Kronologis Kejadian, Peristiwa terjadi pada Selasa (21-01-2024), yang mana pada saat itu sekitar pukul 08.00 Wib, pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa keranjang juga karung karena ingin mengambil buah rambutan milik korban.
Ketika di pertengahan perjalanan pelaku ingin
menuju rumah korban, pelaku mengambil sepotong kayu berukuran sekitar 50 CM, kemudian kayu tersebut di masukannya ke dalam keranjang motornya.
Setibanya di rumah korban, pelaku dan korban duduk bersantaiy sambil ngobrol di teras rumah korban, dan pada obrolannya, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati, yang mengatakan, “Kamu ini Pagi jualan, siang jualan, sore jualan, memangnya apa suamimu tidak bekerja, inilah kalau jd babu tetap saja babu.
Mendengar kata-kata dari mulut korban, pelaku merasa sangat sakit hati sekali, namun pelaku awalnya hanya diam tidak bereaksi apa-apa.
Kemudian pelaku dan korban beranjak dari teras ke belakang rumah mengambil rambutan milik korban.
Setelah selesai dari mengambil rambutan sekitar pukul 10.00 Wib pelaku beranjak akan pulang dari rumah korban, pelaku secara tiba-tiba menghantam kan kayu yang di ambilnya dari keranjang motornya tepat mengenai bagian kepala korban, korban langsung roboh terkapar di lantai dapur rumah korban, lalu di susul kembali oleh pelaku menghantamkan kayu kembali ke kepala korban sebanyak tiga kali berturut-turut sehingga korban tersungkur tidak berkutik lagi.
Melihat korban sudah terkapar tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil dua cincin emas di tangan korban lalu mengambil gelang dan kalung emas korban dengan melucuti perhiasan dari tubuh korban, setelah mengambil perhiasan korban pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang lagi terkapar tidak sadarkan diri lagi.
Pihak keluarga korban bernama Aswin setelah mengetahui dan mendapatkan kondisi korban Kartini (64) dalam keadaan tidak berdaya mengalami penganiayaan korban perampokan, pada (21-01-2025) pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resort Babat Toman dengan laporan
LP/B-03/12025SPKT/Polsek BBT/Polres Muba/Polda Sumsel.
Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa keterangan dari kedua saksi bernama Deno Utama, dan Wiwin Nopita Sari, Kapolsek Babat Toman Iptu Lekad Haryanto SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Babat Toman Iptu Michael Leonardo Werluka SH S Tr K untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak berselang berapa lama Unit Reskrim Babat Toman bersama Tim Srigala 73 Polres Muba berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kontrakan Jalan Raya Teluk Lubuk Sekayu Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab Muba berikut barang bukti berhasil di amankan oleh Petugas dari tangan pelaku :
1. Kalung Emas berat 33,5 Gram.
2. Cincin Emas berat 6,7 Gram.
3. Cincin Emas 6,7 Gram.
4. Dua Buah Unit Handphone Invinix Smart 9.
5. Dompet Warna Hitam Putih.
6. Uang Sebesar Rp 18.000.000. (Delapan Belas Juta Rupiah).
7. Uang Sebesar Rp 2.822.000 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
8. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam Merah.
Pelaku langsung di gelandang di Polsek Babat Toman guna mempertangung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KUHPidana.
(J)
Komentar