oleh

Pekerjaan Sebagai Sumber Utama Pemenuhan Kebutuhan Hidup

Oleh : Rio Solehuddin, ST

Kerja 100 hari RDPS

Tingkat pengangguran terbuka kota Palembang pada tahun 2024 yakni sebesar 6,98% dari 1.279.448 orang penduduk usia kerja di Kota Palembang, 64% di antaranya termasuk angkatan kerja sehingga di antara angkatan kerja tersebut, terdapat 55.852 orang yang menganggur.

Dalam kerja 100 hari pemerintahan Ratu Dewa – Prima Salam tingkat pengangguran terbuka tersebut berhasil ditekan turun sebanyak 5% hingga tersisa lebih kurang 50.000 pengangguran terbuka di kota Palembang. Beberapa langkah yang dilakukan Ratu Dewa mulai dari membuka job fair, penyaluran kerja keluar negeri hingga kerjasama dengan BUMN dalam hal ini PT.Pusri yang akan melakukan serapan tenaga kerja lokal Palembang sebanyak 30%.

UUD 1945 sebagai dasar konstitusional Negara Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, termasuk mengenai pekerjaan. Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya yaitu pasal 27 ayat 2 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.

Dasar hukum mengenai pekerjaan ini perlu diketahui dan dipahami oleh segenap rakyat Indonesia. Pasalnya, pekerjaan merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pasal 27 ayat 2 menegaskan bahwa secara konstitusional pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup. Namun sayangnya, keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang mencari pekerjaan hingga ke luar negeri.

Serapan Tenaga Kerja Lokal

Keharusan perusahaan dalam membuka lapangan kerja dengan melakukan serapan tenaga kerja lokal merupakan amanat konstitusional yang juga ditegaskan dalam UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP no.34 tahun 2021 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  “setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”, dalam hal ini semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada. Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Pendampingan Tenaga Kerja Asing 

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh pemerintah pusat. Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal (Indonesia) pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Tak hanya itu, pada saat permohonan pengesahan RPTKA disampaikan pemberi kerja, harus memuat rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya (Pasal 12 ayat (2) huruf h PP 34/2021). Lebih lanjut, jika ingin memperpanjang pengesahan RPTKA, pemberi kerja juga harus memuat realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia (Pasal 21 ayat (3) huruf h PP 34/2021).

Tenaga kerja Indonesia juga dilibatkan sebagai tenaga kerja pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian agar memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang digunakan TKA dalam melaksanakan pekerjaan melalui pendidikan dan/atau pelatihan (Pasal 28 PP 34/2021). Bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, tenaga kerja Indonesia selaku pendamping TKA mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi (Pasal 29 ayat (2) PP 34/2021).

Hal serupa sebenarnya telah disampaikan pula sebelumnya dalam Pasal 81 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: “pemberi kerja TKA wajib:

a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;

b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan

c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan: direksi dan komisaris; kepala kantor perwakilan; pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara (Pasal 81 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 7 ayat (3) PP 34/2021).

Lapangan Kerja Pabrik Pusri IIIB Palembang 

Desakan mahasiswa dan pemuda Palembang dalam beberapa kali aksi massa menuntut agar PT Pusri dalam pembangunan pabrik IIIB nya yang berada dalam daerah administrasi kota Palembang, dapat menyerap 32% tenaga kerja lokal kota Palembang.

Dari informasi yang didapatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan melalui Kasi bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja bahwa pada pembangunan pabrik Pusri IIIB Palembang yang dimulai tahun awal 2024 dan akan selesai tahun 2027, untuk serapan tenaga kerja nya terdiri 810 tenaga kerja lokal (245 tenaga kerja lokal Provinsi Sumsel, 175 tenaga kerja lokal kota Palembang, 390 tenaga kerja lokal diluar Provinsi Sumsel (Indonesia) ) dan 63 tenaga kerja asing, jadi baru 873 tenaga kerja yang terserap pada proses awal.

Dari total 4000 tenaga kerja yang akan terserap dalam pembangunan pabrik Pusri IIIB Palembang sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama PT Pusri Palembang Daconi Khotob didepan 35 media di Palembang di Classie Hotel pada 4 April 2024. Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan pabrik Pusri IIIB merupakan proyek revitalisasi untuk mengganti pabrik lama, yaitu Pabrik Pusri-III dan Pusri-IV, yang berteknologi lama dan boros penggunaan energi.

Dirut PT Pusri juga mengatakan revitalisasi pabrik ini untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sehingga perseroan melakukan berbagai upaya pengembangan dalam lini bisnis. Dengan kapasitas produksi mencapai 2.000 ton amoniak per hari atau setara dengan 660.000 ton per tahun untuk amoniak, serta 3.500 ton urea per hari atau sekitar 1.155.000 ton per tahun, Pabrik Pusri III-B diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dalam negeri.

Di asumsi akhir, harapan terhadap serapan tenaga kerja lokal Palembang sebesar 32% pada pembangunan pabrik Pusri IIIB sedari awal konstruksi hingga selesai dan berjalan sangat dibutuhkan khusus perhatian, mengingat jumlah pengangguran terbuka kota Palembang tertinggi di provinsi Sumsel, ditambah lagi bonus demografi yang terdiri dari tenaga kerja muda produktif akan menjadi lompatan terhadap kemajuan peradaban bangsa Indonesia yang hanya hadir setiap menjelang 100 tahun kemerdekaan sebuah negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *