oleh

Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Terhadap Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025-2045

Upzmerdeka, Batang Hari – Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Terhadap Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045. Rabu (18/09/2024)

Secara umum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 20 tahun RPJPD sendiri merupakan penjabaran Visi-Misi arah kebijakan dan pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)

Dan Rencana Tata Ruang Wilayah Dokumen RPJPD nantinya dituangkan melalui peraturan Daerah yang selanjutnya ditetapkan paling lama 6 bulan RPJPD sebelum berakhir

Dalam perwujudan dokumen RPJPD asal sejumlah dilengkapi yang menjadi acuan atau dasar hukum oleh Pemerintah Daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 17 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun Tentang Cara Penyelenggaraan Lingkungan Strategis, Peraturan Menteri LHK Nomor P.69/MenLHK/Sekjen/Kum.1/12/2017, Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor.46 Tahun 2016

Menurut Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Batang Hari dokumen sah LKS RPJPD wajib tervalidasi sesuai pasal 36 Peraturan Menteri LHK Nomor 69 Tahun 2017 dan pasal 25 ayat 1 huruf b Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 oleh karena itu dokumen diharapkan telah terpenuhi sesuai peraturan perundangan-undangan

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Batang Hari berharap Raperda RPJPD dan Dokumen Pendukungnya dapat dibahas bersama para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah. Tutup Erwanto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari. (Wahidin)