UPZmerdeka.asia-Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dengan nomor perkara 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 serta menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil suara pada Pemilu sebelumnya tetap berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Palembang terpilih, Ratu Dewa, menyatakan menghormati semua upaya hukum yang telah ditempuh oleh para paslon di MK. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan secara terbuka dan transparan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan MK terkait sengketa Pilkada Kota Palembang, termasuk proses tindak lanjut di KPU,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Ratu Dewa turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Palembang, khususnya tim sukses yang telah berperan dalam perjuangan selama proses pemilihan.
“Saya berterima kasih atas putusan ini dan atas doa, harapan, serta perjuangan tim dan warga Kota Palembang yang tidak pernah berhenti memberikan dukungan,” katanya.
Lebih lanjut, Ratu Dewa berharap hasil Pilkada ini dapat mengakhiri polarisasi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya persatuan untuk membangun Kota Palembang yang lebih baik.
“Harapan saya, setelah amanah ini diberikan oleh masyarakat, tidak ada lagi perbedaan dukungan di antara para pendukung paslon. Semua memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam membangun Palembang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pendukungnya untuk menjaga sikap dan tidak menunjukkan euforia berlebihan atas putusan MK.
“Saya meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap menjaga sikap dan tidak merayakan kemenangan secara berlebihan. Kita akan bekerja sama semaksimal mungkin untuk Kota Palembang,” pungkasnya.
Komentar