oleh

KPU Provinsi Bengkulu Masih Melakukan Verifikasi Dana Kampanye 2024

Upzmerdeka, Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, saat ini masih terus melakukan verifikasi laporan awal dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono,
mengatakan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pemilihan tersebut.

“Untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing paslon sudah menyampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu, hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Senin (30/09/2024).

Dikatakan Rusman, pihaknya telah berkoordinasi dengan LO masing-masing calon untuk mensosialisasikan laporan awal dana kampanye.

“Masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, untuk memastikan bahwa kedua paslon memahami terkait dengan hak dan kewajiban khususnya pada persoalan laporan awal dana kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusman menyampaikan seluruh paslon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan KPU.

“Apabila mereka tidak melaporkan dana kampanye tersebut, tentunya ada sanksi keterlambatan. Serta kemarin mereka ini ada sanksi tertulis atau peringatan tertulis,” ujar Rusman.

Sementara itu, proses verifikasi laporan awal dana kampanye masih terus berlangsung. KPU Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan tersebut.

“Untuk laporan awal dana kampanye, itu belum kita rilis ya nanti akan disampaikan lebih lanjut.” ungkapnya.