oleh

Kembalikan Pengelolaan Minyak Betun Selo pada BUMD Kabupaten PALI 

*Rio Solehuddin, ST

UPZmerdeka.asia- Kekayaan alam dalam sumber minyak bumi yang terdapat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan daerah yang sumber daya alam minyak nya pertama kali dilakukan pengeboran. Titik pertama bor atau ekploitasi minyak bumi di Republik Indonesia dilakukan di daerah yang bernama Pendopo Talang Akar tahun 1947 dua tahun pasca deklarasi kemerdekaan 1945.

Perusahaan yang bernama SVPM (Standar Vacuum Petroleum Maatschappij) berdiri pada tahun 1933-1953 merupakan perusahaan kongsi Belanda-Amerika yang telah melakukan eksploitasi minyak bumi pertama di Indonesia, hingga kemudian pasca kemerdekaan Indonesia berubah nama menjadi PT Stanvac Indonesia tahun 1953-1963, dan kemudian aseet dan ladang minyak perusahaan ini di nasionalisasi menjadi Perusahaan Minyak Republik Indonesia (PERMIRI) dan disatukan kedalam Perusahaan Minyak Nasional (PERMINA) kemudian berubah nama sampai saat ini menjadi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara atau PERTAMINA.

Jejak Digital Masalah Sumur Minyak Betun Selo

Betun Selo merupakan salah satu aset sumur tua peninggalan Standar Vacuum Petroleum Maatschappij yang diambil alih oleh PERTAMINA. Pembangunan konstruksi pengeboran atau eksploitasi yang telah dilakukan sebelum kemerdekaan Indonesia 1945 tentu nya mengharuskan kajian secara menyeluruh bahkan mengharuskan perubahan konstruksi (pipe line) baru dikarenakan usia dan pengaruh fisika serta kimiawi mengakibatkan kerusakan serta akan mengalami kebocoran jika dilakukan tekanan skala tinggi

Blow Up atau ledakan di sumur tua Betun Selo pernah terjadi pada tahun 2004 dan 2005 https://www.poskotasumatera.com/2018/02/hentikan-operasional-pumping-unit-betun.html dengan semburan minyak disertai gas berdampak pada masyarakat di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal, dimana pengelolaan sumur minyak Betun Selo tersebut di Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina dengan PT. Petro Enim Betun Selo (PEBS) yang belum selesai memberikan kompensasi ganti rugi setelah 10 tahun terjadi https://sumsel.tribunnews.com/2015/03/24/ganti-rugi-pt-kso-petroenim-betun-selo-belum-ada-kepastian.

Penolakan masyarakat atas tetap beroperasinya sumur minyak Betun Selo yang di kelola oleh KSO PT.PEBS di karenakan kecelakaan kerja pada tahun 2018 serta trauma ledakan sumur minyak tahun 2004 dan 2005 dan persoalan lingkungan seperti tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh tuas pengungkit sumur minyak yang tidak ada kompensasi https://www.poskotasumatera.com/2018/02/hentikan-operasional-pumping-unit-betun.html. Hingga keresahan warga masyarakat Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI atas jaringan pipa (pipe line) KSO PT.PEBS yang tidak di tanam sehingga mengakibatkan anak kecil terkena luka bakar tersentuh pipa yang panas karena di aliri minyak dan gas bertekanan tinggi https://www.facebook.com/permalink.php/?story_fbid=1744446895881928&id=1543864969273456.

Partisipasi Interest Daerah Penghasil Miyak dan Gas

Pengelolaan sumur minyak Betun Selo juga sempat diminta oleh pemerintahan Kabupaten PALI yang masuk secara administratif di wilayah pemerintahannya di tahun 2013 https://palembang.tribunnews.com/2013/05/23/pertamina-pemilik-betun-selo setelah UU No.7 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pembentukan Kabupaten PALI yang terpisah dari Kabupaten Muara Enim disahkan. Tapi dikarenakan masa KSO antara PERTAMINA dengan Petero Enim Betun Selo (Perusda Kabupaten Muara Enim) masih berlangsung dan proses pengalihan kerjasama merunut sebuar proses yang panjang, maka pengelolaan sumur minyak Betun Selo tetap dikelola PT.PEBS sampai tahun 2019 yang kemudian diakhir kerjasama pengelolaan manajemen PEBS masih belum menyelesaikan hak atau gaji para pekerjaanya https://kabarpali.com/detailpost/subkontraktor-bubar-hak-pekerja-pt-pbs-tertahan.

Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah memberi makna mengenai penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu bahwa penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata.

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Participating Interest (PI) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. Participating Interest (PI) merupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas dan Participating interest (PI) memberikan penekanan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap. Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang mengatur kesangupan untuk mengakomodasi ket sertaan BUMD paling banyak 10% (sepuluhpersen) dalam participating interest setelah penandatanganan kontrak Kerja sama didatangani

Partisipasi Interest Migas dengan BUMD

Pada pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 Negara Republik Indonesia tercantum bahwa Pemerintahan Daerah berwenang dalam mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.

Peran BUMD dalam Participating interest perlu dipahami bahwa BUMD sebagai perusahaan milik daerah merupakan salah satu sarana pemerintah daerah untuk mendapatkan Pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efesien dan akuntabel. Pemerintah Daerah harus berusaha melakukan pengelolaan penerimaan daerah secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah Daerah harus menjamin bahwa semua potensi penerimaan telah terkumpul dan dicatat ke dalam sistem akuntansi pemerintahan daerah. dan aspek utama dalam manajemen penerimaan daerah yang perlu mendapat perhatiaan serius adalah pengelolaan PAD karena harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan otonomi daerah.

Ditengah problem BUMD dalam hal kemampuan melaksanakan fungsinya secara optimal berupa pelaksanaan pelayanan sosial dan ekonomi atas dasar prinsip bisnis, keberadaan BUMD memiliki banyak benturan yang dihadapi misalnya tidak efisien, modalnya dari pemerintah, selalu merugi belum dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah, kualitas SDM nya rendah dan tidak profesional, lemahnya kemampuan pelayanan dan pemasaran yang sulit bersaing, kurangnya perhatian dan pemeliharaan aset yang dimiliki sehingga rendahnya produktivitas, serta mutu dan ketepatan hasil produksi.

Merujuk putusan MK No.002/PUU-I/2003 soal pengujian UU Migas, Mahkamah Konstitusi telah memberi makna mengenai penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa secara konsepsi penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik maupun ekonomi. Memahami kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sebagaimana slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Karena itu, Pasal 33 ayat (3) menentukan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pengertian kekuasaan tertinggi tersebut menekankan pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.

Participating interest merupakan mekanisme yang dibuat untuk mengakomodir aspirasi daerah serta melindungi kepentingan masyarakat di daerah agar mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bukan untuk kepentingan swasta apa lagi swasta yang tidak berasal dari daerah lokasi Migas tersebut. Untuk itu pelaksanaan participating interest harus melibatkan BUMD yang merupakan perusahaan umum daerah, sehingga modal BUMD tersebut merupakan modal Pemerintah daerah itu sendiri atau gabungan dari pemerintah daerah.

Kepemilikan BUMD yang murni dibiayai oleh pemerintah daerah maka keuntungan dari participating interest akan didapatkan secara maksimal oleh daerah atau beberapa daerah, sehingga memberikan akses yang besar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Migas dengan KKKS, tanpa harus dikaitkan dengan kepentingan pemodal swasta apabila terjadi permasalahan, sehingga pemerintah daerah tidak terganggu atau tergantung dengan pengaruh swasta.

BUMD Migas Kabupaten PALI

Tindakan Penutupan sementara operasional KSO PT. Betun Selo Palienergi (BSP) oleh wakil Bupati Kabupaten PALI Iwan Tuaji, SH yang juga didukung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah, SH,.MH dikarenakan kelengkapan administrasi dan legalitas operasional PT.BSP serta tidak adanya komunikasi pihak perusahaan dengan Pemerintahan Daerah PALI melalui SKPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan itu sudah tepat dan sesuai dengan fungsinya sebagai pemerintahan.

Penguasaan Negara yang dimaknai rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 dengan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan tindakan pengurusan, fungsi pengurusan oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan, lisensi, dan konsesi. Pengaturan, fungsi pengaturan oleh negara regelendaad dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Dalam kondisi penutupan operasional perusahaan PT. BSP yang dilakukan oleh Wakil Bupati PALI dan Wakil Ketua II DPRD PALI.

Apalagi selama proses produksi Betun Selo yang dikelola oleh KSO PEBS pencemaran lingkungan karena ledakan sumur minyak (blow up), ganti rugi masyarakat yang tercemar dan terdampak operasional sumur minyak Betun Selo, gaji karyawan yang belum dibayar, sampai dengan keluhan masyarakat Desa Purun Timur yang menjadi ring I sumur minyak Betun Selo yang belum merasakan manfaat terhadap kesejahteraan dari beroperasinya sumur minyak Betun Selo ini. Jadi wajar jika kemudian kehadiran KSO BSP ini harus lebih cermat, dan jelas secara SOP nya dalam melakukan pengelolaan minyak dan gas di sumur tua peninggalan Standar Vacuum Petroleum Maatschappij yang di ambil alih oleh PERTAMINA.

Dalam konstitusi Negara Repulik Indonesia yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 33 ayat 3, dan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta turunannya Permen ESDM No. 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, dan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Sudah seharusnya pengelolaan sumur-sumur minyak di Kabupaten PALI dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten PALI yang secara langsung akan memberikan pendapatan daerah melalui participating interest sebesar 10 % dari keuntungan minyak dan gas, memberikan dampak luas dan langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, sehingga mampu memberikan dampak kesejateraan yang nyata bagi masyarakat kabupaten PALI yang sesuai dengan resiko kehidupan mereka yang hidup diatas genangan minyak dan gas.

Kejadian pengeloaan sumur minyak di Betun Selo akan menjadi pengalaman dan pembelajaran dari Pemerintahan Kabupaten PALI yang baru berusia 10 tahun lebih, untuk bisa secara otonom mengatur, memberdayakan dan memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, serta kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan.

BUMD Migas Kabupaten PALI akan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peranan atau kontribusi BUMD. Sehingga secara makro, peranan BUMD terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan kemampuannya menyerap tenaga kerja. Dan tentunya BUMD Kabupaten PALI tidak hanya terbatas pada bidang minyak dan gas saja, luasan lahan kehutanan di Kabupaten PALI yang dalam Project Strategis Nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran menjelaskan pemanfaatan lahan kehutanan berbasis masyarakat untuk program ketahanan pangan dan pengemukan sapi dalam mendukung program makan bergizi gratis, dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah di bidang Pangan.

 

* Opini Aktivis 98 Sumatera Selatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *