oleh

Feri Gaess: Membuat opini sesat modus baru pelanggaran Pilkada, K MAKI : Pelanggaran UU ITE

Palembang — Poling dan quickcount mantan Gubernur Sumsel sebelum pencoblosan mendekati 74% atau istilah wong Palembang “katek musuh”.

Namun nyatanya hasil rekapitulasi KPU lebih rendah dari poling dan quickcount hingga lebih rendah 20% atau poling terlalu tinggi sementara saat rekapitulasi KPU hanya 52%.

Menjadi pertanyaan publik ada apa dengan lembaga survey dan beberapa koran yang menyebarkan poling dan hasil quickcount mantan Gubernur sebesar 74% dan apa tujuannya

“Mungkin ada 2 tujuan direncanakan yaitu mempengaruhi masyarakat sehingga memilih mantan Gubernur Sumsel atau mungkin untuk menutupi poling rendah dan berupaya menaikkanya dengan cara yang tidak etis”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Apa yang di lakukan lembaga survey dan koran terkait poling setengah dewa mantan Gubernur Sumsel merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu membohongi publik dan upaya mempengaruhi KPU”, ucap Feri lebih lanjut.

“KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas bila perlu meminta bantuan aparat untuk memanggil lembaga survey itu dan koran yang menyatakan mantan Gubernur akan raih suara 74% atau katek musuh itu”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Ini pelanggaran berat dan membuat opini sesat melalui media mainstream dan merupakan tindakan melanggar hukum”, jelas Feri.

“Apa yang di lakukan lembaga Survey dan koran penyebar polling sesat ini merupakan pelanggaran pidana yaitu UU ITE berupa penyebaran berita bohong atau hoaxs”, lanjut Feri

“Dan merupakan pelanggaran Pemilu yang berat untuk mempengaruhi opini publik sehingga berpendapat mantan Gubernur yang akan menang”, kata Feri
[8/12, 18.49] Feri Gaess: “Opini sesat yang di buat lembaga survey abal – abal dengan tujuan yang diduga mempengaruhi opini publik ini terlihat terstruktur, sistematis dan Masif”, tegas Deputy K MAKI itu.
[8/12, 18.52] Feri Gaess: “Bawaslu dan KPU sebaiknya melaporkan poling dan quickcount sesat ini ke Polisi agar di tindak lanjuti sebelum semua bukti di hilangkan”, timpal Feri Deputy K MAKI.

“Dan bila terbukti merupakan perbuatan melawan hukum maka Paslon yang membayar atau menyuruh lembaga survey itu harus di Diskualifikasi”, pungkas Deputy K MAKI itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *