Upzmerdeka, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Kota Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat di wiliyah tersebut untuk memanfaatkan pembayaran nontunai atau digital.
“Pembayaran nontunai atau dengan QRIS tentu juga sangat membantu masyarakat dalam mencegah terjadinya penyebaran uang palsu khususnya di Kota Bengkulu,” ucal Kepala Dinas Kota Bengkulu Bujang HR, Minggu (08/09/2024).
Dikatakan Bujang, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan transaksi digital seperti pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), debit dan sebagainya.
Ia juga berharap, pelaku usaha dapat menggunakan uang digital sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran uang palsu di Kota Bengkulu.
“Kita juga berharap perbankan di Kota Bengkulu bisa meningkatkan pemahaman kepada para pedagang khususnya yang berada di pasar tradisional dengan melakukan sosialisasi terkait manfaat transaksi digital, supaya mencegah penyebaran uang palsu,” tutup Bujang.