Upzmerdeka,Musi Banyuasin, Sumsel – Berawal dari informasi masyarakat karena sering adanya dugaan transaksi narkoba di Salon milik oknum warga Desa Muara Medak Bayung Lencir bernama Hen (36), jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel, akhirnya mengamankan dirinya beserta barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,27 gram, Jumat (06/09/2024).
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan oleh anggota Polsek Bayung Lencir saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Penggeleahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S. Psi, menemukan barang bukti tersebut di dalam tas berwarna hitam.
Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu. M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi media ini, Senin (09/09/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkotika tersebut.
“Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah peduli dengan keselamatan anak bangsa agar tidak terkontaminasi barang haram berupa narkotika dengan cara menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami, sehingga kami dapat menindaklanjutinya dan Alhamdulillah tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, lanjutnya, perkara tindak pidana narkotika ini telah pihaknya limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.
“Namun demikian, kami akan terus mengembangkan kasus ini bersama Satres Narkoba Polres Muba. Mari kita jadikan Muba ini khususnya Bayung Lencir menjadi Bersinar, bersih dari narkoba,” harapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan Tersangka HEN dan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti narkotika tersebut adalah Positif Narkotika Jenis Shabu, sehingga setelah beberapa proses dilakukan, HEN kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
“Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 ayat (2), Sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah ⅓,” . Ungkapnya.
(Red/BambangMaulana)
Komentar