Ogan komering ilir — Mantan karyawan KSP Sehati Makmur Abadi bernama Agus HW melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI. Warga kelurahan jua jua kayu agung ini mengadu ke Disnakertrans OKI, lantaran dirinya dipecat secara sepihak oleh pihak KSP Sehati Makmur Abadi
“Yang saya laporkan itu tidak adanya surat pemberhentian kerja sama upah lembur Rp.40.000/hari dengan jam kerja dari jam 8.00 WIB pagi sampai jam 21.00 WIB yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena saya sendiri tidak menerima (surat) pemberhentian kerja itu” ungkap Agus, kepada Awak media, selasa (1/7/2025).
Agus menceritakan awal mula perselisihannya dengan Heru Setiyawan Branch Manager (BM) KSP Sehati Makmur Abadi yakni bermula pada minggu tanggal 29 juni 2025 kemarin, ketika agus memutuskan untuk tidak mengikuti lembur pada hari minggu,karna alasan ingin pergi hajatan tetapi Heru Setiyawan selaku Branch Manager (BM) tidak mengizinkan dan terjadilah selisih paham,dan akhirnya agus diberhentikan secara sepihak secara lisan.
PHK yang dialaminya ini dirasakan amat merugikan dia. Sebelumnya Agus sudah pernah meminta izin untuk tidak masuk pada hari minggu dengan alasan ada keperluan,karna agus merasa hari minggu bukan jam kerja.Agus juga paham aturan yang ada jika perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk bekerja lembur. Kerja lembur seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari karyawan sebelum memerintahkan kerja lembur. Jika perusahaan memaksa, itu bisa dianggap sebagai kerja paksa dan melanggar hak pekerja.
Dengan mengadukan persoalan itu ke Disnakertrans OKI, Agus berharap “Yang sudah bergulir tuntutannya di Disnaker itu ada tindak lanjutnya” tegas agus.
Ditempat yang sama, Kepala Disnakertrans OKI melalui bidang Hubungan Industrial (HI) Hadi gunawan mengaku sudah menerima surat pengaduan dari Agus yang di PHK secara sepihak oleh KSP Sehati Makmur Abadi,” jelasnya.
Hadi akan menanggapi lebih jauh terkait laporan salah satu mantan karyawan KSP Sehati Makmur Abadi tersebut, Dan akan memanggil pihak KSP Sehati Makmur Abadi,” ujarnya.
Hadi Gunawan mengungkapkan perlu melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Untuk kemudian dilakukan klarifikasi Sehingga masalah ini bisa ditangani secara obyektif dan profesional oleh Disnakertrans tanpa dipengaruhi oleh opini dari luar. “Berikan kesempatan kami untuk meneliti pengaduannya,“ tegasnya.
Perihal pembayaran jam lembur yang tidak sesuai, hadi mengatakan akan memanggil pihak perusahaan,akan kita panggil,” tandasnya.(red)