oleh

Dakwaan JPU perkara PTSL Palembang terkesan belum utuh, K MAKI : usut keterlibatan Kakan BPN

Upzmerdeka.asia ,palembang — Terkait dakwaan JPU dalam perkara gratifikasi PTSL kota Palembang dengan 3 terdakwa yaitu Kartila, Asnah Ifah dan Rehan yang terkesan belum lengkap, K MAKI berharap majelis menggali dari keterangan 2 terpidana sebelumnya yang telah menjalani masa hukuman.

“Aneh ada 50 orang yang diduga menerima gratifikasi namun hanya 2 orang yang di pidana bersalah menerima gratifikasi” ungkap Deputy K MAKI saat di konfirmasi.

“Dalam dakwaan kepada Zairil yang telah di vonis bersalah “Zairil” tercatat ada 50 pegawai BPN yang menerima atau membeli tanah dari terdakwa Asna Ifah”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Sementara 27 orang yang dinyatakan membeli tanah ke Asnah Ifah merupakan saksi dalam yang di hadirkan dalam sidang perkara sebelumnya dengan terdakwa Zairil”, papar Feri kemudian.

“Dalam dakwaan “Zairil”, Asna Ifah dinyatakan menjual tanah kepada pegawai BPN sebanyak 50 orang dengan bukti “akta pengoperan hak” yang di buat oleh notaris Minaldi”, lanjut Deputy K MAKI Feri.

“Namun dalam sidang waktu itu dengan terdakwa “Zairil”, saksi yang di hadirkan oleh JPU hanya sebanyak 27 orang saja”, ulas Feri.

“Menjadi tanda tanya kenapa 2 orang yang di jadikan terdakwa membeli tanah murah yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan sangkaan gratifikasi membeli tanah murah padahal ada 50 orang yang membeli tanah murah seperti terdakwa ” Zairil dan Yuke”, seakan ada yang ditutupi dan diduga melindungi seseorang “, jelas Feri dengan tegas.

“Kemudian bukti pengoperan hak atas tanah kepada 50 orang BPN di sita dari notaris oleh penyidik namun tidak di ungkap dalam persidangan Zahiril”, imbuh Deputy K MAKI itu.

“Majelis baiknya menggali keterangan dari saksi kunci Zairil dan Yoke yang telah selesai menjalani masa hukuman selaku saksi mahkota dan bebas tekanan”, papar Deputy K MAKI itu.

“Notaris Minaldi harus di hadirkan agar terungkap adanya dugaan gratifikasi kepada 50 orang BPN termasuk kepada “E” Kakan BPN Kota Palembang saat itu”, ujar Feri

“Terdakwa Asna ifah itu sangat mengetahui tanah – tanah yang di operkan ke orang – orang BPN termasuk diduga Kakan BPN Kota Palembang yang mendapat luasan tanah lebih dari 10 hektar yang diduga g merupakan balas jasa pengurusan sertifikat”, tegas Feri.

“Pada akhirnya akan terungkap siapa yang diduga telah mengorbankan Zairil dan Yoke sebagai terpidana perkara PTSL sementara perannya terkesan tidak signifikan”, tutup Feri Kurniawan.