Palembang — SPDP perkara dugaan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan Bank Sumsel Babel telah di terima Kejati Sumsel termasuk berkas 3 orang tersangka terduga pembuat dokumen palsu namun belum juga P.21 di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Bareskrim telah menyidik perkara ini 1 tahun 2 bulan dengan segala hambatan dan segala hambatan, apakah akan di mentahkan Jaksa peneliti berkas Kejati Sumsel dengan merubah pasal ke perdata.
Alat bukti dan keterangan saksi lebih dari cukup untuk pembuktian peristiwa Perbuatan Melawan hukum yang merugikan pelapor dan negara namun kenapa belum P.21, menjadi pertanyaan masyarakat secara luas.
Minuta Akta mencatatkan kejadian peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkal Pinang yang di tanda tangani 27 pemegang saham dan di audio visual untuk ke absahan minuta Akta.
Akta notaris yang dibuat oleh notaris Elma yang merupakan duplikasi atau turunan dari Minuta Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 ternyata isinya berbeda Minuta Akta.
Masyarakat bertanya apakah boleh merubah kejadian atau peristiwa dengan peristiwa yang tidak pernah terjadi dan mencatatkannya dalam akta notaris seolah itulah kejadian sebenarnya.
Apakah akta yang isinya di manipulasi itu bukan perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan karena memanipulasi akta notaris untuk laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerja keras Bareskrim untuk mengungkap perkara kejahatan perbankan terbesar di Indonesia ini apakah akan di mentahkan oleh Jaksa Peneliti berkas di Kejati Sumsel dengan merubah pasal keperdataan ???.
Kondite dan integritas Kajati Sumsel di pertaruhkan dalam perkara pemalsuan dokumen perbankan ini dan kalau terjadi hal di luar nalar hukum.
Kajati Sumsel sebaiknya mundur dari jabatannya bila perkara BSB tidak sesuai kaidah hukum dan dinyatakan perbuatan perdata.
Komentar