oleh

Bawaslu Imbau Partai Politik dan Bapaslon Menertibkan APS Secara Mandiri

Upzmerdeka, Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengimbau kepada partai politik dan bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang terpasang di wilayah kota Bengkulu

Penertiban dilakukan secara mandiri, yang bertujuan agar alat peraga tersebut tetap dapat digunakan dengan baik selama masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa ada beberapa area yang harus dihindari dalam pemasangan alat peraga tersebut, seperti pemasangan yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

“Seperti pada pohon atau fasilitas umum, pemasangan yang mengganggu lalu lintas, seperti di trotoar dan area jalan,”kata Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri di Bengkulu.

Sementara itu, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik dan Lembaga Operasional (LO) Bapaslon, Bawaslu memberikan tenggat waktu sebelum melakukan penertiban jika alat peraga masih melanggar ketentuan.

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara resmi akan dimulai pada 23 September, setelah tiga hari penetapan calon. Pada waktu tersebut, zona dan titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan juga akan ditentukan,” ungkap ahmad

Diharapkan dengan adanya langkah ini kampanye di Bengkulu dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan publik.