oleh

Akibat Limbah Pabrik PKS Tiga Bulan yang Lalu” Ikan Pada Mati Cemari Sungai Kalo-Kalo Puing” Masyarakat Pangkalan Pisang Desak Pihak Menejemen PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam” Minta Tabur Ulang Bibit Ikan

-Riau-98 Dilihat

Lubuk dalam,Riau — Pihak menejement PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam, kabupaten siak, provinsi Riau, Lalai bekerja pengawasan saluran limbah dari pabrik pengolahan buah sawit atau PKS pada tanggal 1-4 September 2024. Limbah PKS PTPN 4 Ragional 3 mengalir kesungai Kalo-Kalo Puing membuat ikan sungai pada musnah. Yang disebut pihak menejement PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam sangat lalai dalam pengawasan air limbah PKS itu sempat mengalir sampai empat hari berlangsung mengalir Tampa henti mengeluarkan aroma bau busuk membuat spontan ikan pada mati, Jum.at 06/12/2024.

“Dikarenakan musnahnya ikan sungai Kalo-Kalo Puing. Masyarakat desa pangkalan pisang mendesak pihak menejemen PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam agar tabur ulang ikan kembali. Kejadian itu sudah memakan waktu bulan berjalan namun pihak menejement PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam seakan-akan tidak menghiraukan hal itu malahan senyap begitu saja.

Mestinya pihak menejement PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam akan melakukan penaburan bibit ikan yang baru, tapi pihak PKS PTPN 4 Ragional 3 itu menganggap bukan hal penting sampai-sampai sudah memakan waktu berjalan bulan.

“Anehnya lagi pihak menejement PKS PTPN 4 Ragional 3 Lubuk Dalam pada tanggal 15 Oktober 2024 menabur bibit ikan lele sebanyak empat kantong ke salasatu danau Telkom. Padahal danau Telkom bukan ada berdampak pencemaran limbah malahan bibit ikan ditabur ke danau Telkom tersebut, mestinya penaburan bibit ikan itu seharusnya kesungai Kalo-Kalo bukan ke danau Telkom.

“Hal itu warga masyarakat desa pangkalan pisang buka bicara ke awak media info86news.com, pada tanggal satu sampai tanggal empat September 2024 empat hari limbah PKS PTPN 4 ragional 3 lubuk dalam mengalir kesungai kalo-kalo menjadi ikan ada bermatian, mungkin ikan pada habis mati dan musnah, kemungkinan ikan gak ada lagi,” Ucap masyarakat.

“Kami juga sering memancing kesungai itu masih ada ikan nya, tapi sejak akibat dampak limbah PKS itu kami memancing tidak pernah lagi dapat ikan itu, mungkin ikan itu sudah pada musnah,” Sambung Masyarakat.

“Awak media mencoba konfirmasi lewat WhatsApp DARWIN disaat itu menjabat sebagai KTU PKS, saya sudah pindah jauh bang, jadi kurang tau, iya bang, Minggu ke 4 September saya pindahnya, terimakasih bang,” Kata DARWIN.

“Awak media mencoba konfirmasi kepada meneger PKS PTPN 4 ragional 3 bapak ISKANDAR perihal penaburan ikan itu apakah sudah dilakukan penaburan bibit ikan baru, namun pak ISKANDAR memberikan jawaban ke awak media” Minggu kemarin ada penaburan ikan, saat penaburan ikan itu saya lagi cuti, mungkin ditempat lain, saya cuti waktu penaburan itu,” Ungkap ISKANDAR.

“Lanjut ISKANDAR” saya tanya anggota dulu, ok..jika seandainya belum ada penaburan (saya masih nunggu anggota di kantor) giliran berikutnya kami full kan penaburan nya di sungai kalo-kalo, oke..terimakasih atas pemberitahuannya. Perihal ini akan kami sampaikan kembali ke kantor Pekanbaru,” Terang ISKANDAR.

“Kata ISKANDAR lagi” kita juga sudah tabur ada lima ribu ekor, coba silahkan konfirmasi kan kepada penghulu lubuk dalam GOLKAR,” Tambah ISKANDAR.

“BUDIANTO sebagai kepada desa pangkalan pisang, memang ada penaburan bibit ikan lele di danau Telkom. Saya juga ikut menaburkan bibit ikan lele itu, kalau penaburan bibit ikan ke sungai Kalo-Kalo puing saya tidak tau,” jelasnya

“Tambah lagi agar membuat berita berimbang. Awak media konfirmasi kepala desa lubuk dalam yang mana sesuai diarahkan meger PKS PTPN 4 ragional 3, waktu itu saya tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sama staf saya yang hadir, Akhir bulan Oktober, ini yang kalo-kalo lubuk dalam. Hari sebelum nya di Gasib kami tak tau juga. Tapi info sebelum di lubuk dalam, jumlah dan jenis ikan mereka yang lebih tau, di bawah mess, informasi di Gasib juga. Tapi kami tak hadir, mas Budi mungkin tau,” Tutup Gonkar

“Setiap perusahaan mestinya sudah mengetahui peraturan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup(PPLH) Pencemaran lingkungan. Pasal 104 UU PPLH mengatur bahwa orang yang membuang limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar.

Sumber:Mardinal Sembiring

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *