oleh

Berkat kesigapan petugas, Candra berhasil diamankan pada Minggu dini hari di rumah orang tuanya

Musi Banyuasin – Seorang pria bernama Candra Irawan (35), warga Dusun IV Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan pihak kepolisian.

Pria ini diduga melakukan pencurian satu unit mesin genset dari sebuah saumil milik warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, ketika Arlin, penjaga saumil yang sehari-hari bertugas mengawasi gudang, mendapati pintu tempat penyimpanan mesin terbuka dan genset merk Krisbow yang biasa tersimpan di dalamnya telah raib.

Menyadari adanya dugaan pencurian, Arlin segera menghubungi pemilik saumil, H. Subhan Ismail, warga asal Jakarta, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.

Menurut keterangan Arlin, sesaat setelah menemukan gudang dalam keadaan terbuka, ia sempat melihat Candra bersama dua orang lain sedang membongkar mesin yang diyakini merupakan genset milik korban.

Dalam percakapan singkat yang terekam dalam ingatan saksi, salah satu rekan Candra sempat mengakui bahwa genset itu mereka ambil ketika saumil dalam keadaan kosong.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan cepat.

Berkat kesigapan petugas, Candra berhasil diamankan pada Minggu dini hari di rumah orang tuanya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa genset dan sebuah palu besi yang diduga digunakan untuk membongkar pintu gudang.

“Pelaku mengakui telah membongkar gudang menggunakan palu, lalu membawa genset dengan mobil milik rekannya. Barang itu kemudian disembunyikan di rumah orang tuanya,” jelas IPTU Joharmen saat dikonfirmasi media pada Kamis (17/7/2025)

Dalam pemeriksaan, Candra mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah ayahnya.

Ia berdalih bahwa keluarganya ada terkait masalah piutang dengan H. Subhan Ismail, sehingga genset tersebut diambil sebagai kompensasi sepihak atas utang yang belum dibayar.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan apakah benar ada unsur utang piutang yang dijadikan alasan pembenar,” tegas IPTU Joharmen
(BM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *